TEBONETIZEN.COM, Tebo Ilir - Sebanyak 147 masyarakat yang tidak menggunakan masker terjaring razia oleh Tim Satuan Tugas Covid 19 Tebo di Pasar Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir. 


Pelanggar umumnya, beralasan lupa mengenakan masker. Kabid Trantib Satpol PP Tebo Didel Karyadi mengatakan, pelanggar di berikan arahan tentang pentingnya memakai masker dan petugas covid juga memberikan sanksi kepada pelanggar.


Ia menjelaskan, sanksi yang di berikan diantaranya sanksi sosial seperti push up, skot jam dan juga membaca Pancasila. Untuk denda belum di terapkan, karena lokasi ini baru pertama kali di berikan sosialisasi.


“Razia selanjutnya jika masih ada pelanggar, akan di terapkan denda”ungkap Didel, jum’at (9/10/2020).


Data dari Tim Satuan Tugas Covid 19, 147 pelanggar itu terdiri dari 69 pelanggar teguran lisan, tertulis 10 orang dan sanksi sosial 60 orang. (Red-TN).