TEBONETIZEN.COM, - Tim penyidik Polsek Tebo Tengah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka DB dan ARB berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Tebo, Selasa (13/10/2020).
"Hari ini kami dari Polsek Tebo Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait perusakan alkes di RSUD Tebo," kata Kapolsek Tebo Tengah, IPTU Hasim Asy'ari.
Diketahui sebelumnya, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus perusakan Alat Kesehatan (Alkes) di ruang ICU RSUD STS Tebo. (PakDonal).